Disanksi MKD, Ahmad Dhani Akui Langgar Etik DPR dan Ucapkan Maaf Terbuka

Disanksi MKD Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa dirinya terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan. Putusan tersebut terkait dengan dua kasus berbeda yang mencuat ke permukaan.

Disanksi MKD

Disanksi MKD Kasus Pertama: Penghinaan terhadap Marga Pono

Kasus pertama berawal dari sebuah rapat kerja Komisi X DPR bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 5 Maret 2025. Dalam rapat tersebut, Ahmad Dhani secara tidak sengaja menyebutkan nama musisi Rayendie Rohy Pono sebagai “Rayen Porno”. Pernyataan ini dianggap sebagai penghinaan terhadap marga Pono, yang merupakan bagian dari identitas budaya masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT). Akibatnya, Rayen Pono melaporkan Dhani ke MKD DPR RI.

Disanksi MKD Kasus Kedua: Pernyataan Seksis dalam Rapat DPR

Kasus kedua muncul saat Ahmad Dhani mengusulkan dalam rapat Komisi X DPR bersama PSSI bahwa pemain sepak bola yang dinaturalisasi sebaiknya menikahi perempuan Indonesia untuk menghasilkan keturunan yang berbakat. Pernyataan ini dianggap seksis dan melecehkan perempuan, karena menempatkan perempuan hanya sebagai objek untuk menghasilkan pemain sepak bola. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan tersebut dan menilai bahwa hal itu bertentangan dengan nilai-nilai kesetaraan gender.

Disanksi MKD Putusan MKD: Sanksi Teguran Lisan dan Permintaan Maaf

Setelah mendengarkan klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk keterangan langsung dari Ahmad Dhani, MKD DPR RI memutuskan bahwa Dhani terbukti melanggar kode etik DPR RI. Sebagai sanksi, MKD menjatuhkan teguran lisan dan mewajibkan Dhani untuk meminta maaf kepada Rayen Pono dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan .

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa sanksi tersebut bersifat ringan, namun jika Dhani mengulangi pelanggaran serupa, maka sanksi yang lebih berat, termasuk pemecatan, dapat dijatuhkan .

Disanksi MKD Permintaan Maaf dari Ahmad Dhani

Usai sidang MKD, Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia mengaku bahwa pernyataannya terkait marga Pono merupakan kesalahan lidah atau “slip of the tongue” dan tidak ada niat untuk menghina. Dhani menegaskan bahwa sepanjang hidupnya, ia tidak pernah merendahkan marga atau identitas budaya seseorang .

Dhani juga menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang dianggap seksis. Ia mengungkapkan bahwa pandangannya tentang norma dan etika berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan bukan pada norma-norma dari luar yang dianggapnya tidak sesuai dengan budaya Indonesia .

Disanksi MKD Refleksi dan Pelajaran bagi Anggota DPR

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota DPR RI tentang pentingnya menjaga tutur kata dan sikap, terutama di ruang publik. Etika menjadi pijakan penting bagi wakil rakyat dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan. MKD menekankan bahwa anggota DPR harus menjaga etika dan norma yang berlaku, serta sensitif terhadap keberagaman budaya dan gender di Indonesia .

Sebagai tokoh publik dan anggota legislatif, setiap perkataan dan tindakan Ahmad Dhani memiliki dampak yang luas. Oleh karena itu, penting bagi Dhani dan anggota DPR lainnya untuk selalu berhati-hati dalam bertindak dan berbicara, serta menghormati nilai-nilai yang ada di masyarakat.

Kesimpulan

Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani menunjukkan bahwa sebagai anggota DPR, ia harus lebih berhati-hati dalam bertindak dan berbicara. Meskipun sanksi yang dijatuhkan bersifat ringan, namun hal ini menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Permintaan maaf yang disampaikan oleh Dhani diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memperbaiki hubungan dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Kasus ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat, serta menghormati keberagaman budaya dan gender yang ada di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *